Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PA.TR Febi Anggraeni Sasmita binti Joko Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PA.TR
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Febi Anggraeni Sasmita binti Joko Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan, Pemohon (Febi Anggraeni Sasmita binti Joko Prasetyo) sebagai wali atau Pengampu dari adik kandung kedua yang bernama Windo Prasetyo bin Joko Prasetyo, Berau 25 Agustus 2012, umur 11 tahun 6 bulan;

3.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak